METI NURHAYATI
Pengaruh
HOAX bagi Kehidupan Masyarakat
Disusun Oleh :
Disusun Oleh :
Aditya Akram 10118184
Anggara Pahridar 10118833
Marcelus Crystian 13118964
Irianto Mauduta 13118386
Muhammad Nabil Ramadhan 14118767
Anggara Pahridar 10118833
Marcelus Crystian 13118964
Irianto Mauduta 13118386
Muhammad Nabil Ramadhan 14118767
Kelas
:1KA16
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018-2019
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
................................................................................. 1
Kata Pengantar ..................................................................................................................... 1
Bab
II Pembahasan .................................................................................. 2
2.1 Sejarah dan Pengertian Hoax ............................................................................................ 2
2.2 Dampak Negatif Hoax .................................................................................................... 3
3.3 Ciri dan Cara mengatasi Hoax .......................................................................................... 4
Bab
III Penutup ...................................................................................... 7
Referensi.................................................................................................................................. 10
Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-NYA sehingga makalah yang
berjudul “Dampak Negatif HOAX bagi
masyarakat” dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga
mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi
dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Depok, 1 November 2018
Penyusun
BAB I
Pendahuluan
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Hoax merupakan
sebuah berita yang berisi konten yang sebenarnya tidak terjadi, tapi dibuat
seolah olah terjadi dengan tujuan tertentu. Hoax dapat berkembang karena
banyaknya masyarakat yang menyebarkan suatu berita yang didapat tanpa disortir
terlebih dahulu. Hoax sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan kepanikan
masal, dan lain sebagainya. Maka dari tu, penting bagi kita untuk mempelajari
apa itu hoax.
Perkembangan teknologi informasi saat ini sudah
semakin canggih dan merambah ke berbagai bidang. Perkembangan ini membawa
banyak dampak positif dalam kehidupan manusia. Perkembangan teknologi informasi
juga mempengaruhi hubungan sosial dalam masyarakat, baik dalam cara
berkomunikasi maupun dalam kehidupan sehari – hari. Namun perkembangan
teknologi informasi ini tidak terlepas dari berbagai isu baru terkait etika,
salah satunya adalah berita hoax. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap
persepsi masyarakat dan budaya yang ada di dalam kehidupan sosial. Selain itu
adanya budaya berbagi informasi dalam masyarakat yang membuat persebaran
informasi semakin luas dan sulit terbendung.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
bahaya dari Hoax?
2.
Apakah
berita hoax berdampak negatif bagi Indonesia?
1.3
Tujuan
1.
Agar
masyarakat lebih berhati hati dengan berita yang beredar di masyarakat.
2.
Mengetahui
berita yang hoax sehingga dapat dihindari.
BAB II
Pembahasan
Pembahasan
2.1 Sejarah dan Pengertian Hoax
Sebelum berbicara lebih jauh mengenai
definisi atau istilah apa itu hoax dan bagaimana ciri – ciri dari hoax tersebut
dan bagaimana cara membedakan berita asli dengan hoax, mari kita kilas balik
sejenak dan melihat kondisi sosial media saat ini. Akhir – akhir ini diberbagai
sosial media sering kali kita temui beberapa berita, baik berupa opini dari
artikel web dan sekedar opini yang bersertakan gambar yang menurut saya sendiri
tidak ada kaitannya dengan opini tersebut. Hal ini tentunya sangat
mengkhawatirkan untuk waktu kedepannya.
Jauh sebelum kata “hoax” itu sendiri
berkembang dan “viral”,kita sering menemukan penggunaan kata isu untuk berita –
berita yang sebenarnya masih diragukan kebenarannya. Kata isu juga dikaitkan
dengan kata gosip yang sebenarnya makna artinya tidak sama atau berbeda. Namun,
hanya saja pada waktu ini penggunaan kata hoax itu sendiri lebih populer dan
dimengerti dikalangan masyarakat kita.
Hoax sendiri memiliki definisi yaitu
suatu berita atau pernyataan yang memiliki informasi yang tidak valid atau
berita palsu yang tidak memiliki kepastian yang sengaja disebar luaskan untuk
membuat keadaan menjadi heboh dan menimbulkan ketakutan. Akan tetapi, ada juga
hoax yang sengaja dibuat untuk membuat cara berpikir tentang suatu hal menjadi
sesat karena tertipu berita atau opini hoax. Jika sebelumnya hoax – hoax ini
disebar luaskan lewat sms ataupun email dengan banyak, maka hoax sekarang ini
lebih banyak beredar di dalam sosial media seperti Instagram, facebook,
Twitter, Path, Whatsapp, serta blog – blog tertentu. Maka dari itu dibutuhkan
kehati – hatian dalam menerima suatu berita atau opini.
Penyebaran berita hoax pada periode
akhir – akhir ini membuat para pengguna internet atau biasa disebut sebagai
netizen sangatlah khawatir. Dengan keadaan seperti ini, maka Menurut Ketua
Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo, Dewan Pers akan memberlakukan sistem
verifikasi media massa, mulai 9 Februari 2017, bersamaan dengan Hari Pers
Nasional, seperti dikutip oleh Kaskus.co.id.Dengan demikian, dapat kita ketahui
jumlahnya berapa banyak media massa yang abal – abal dan media yang
bersertifikasi.
Hal tersebut tentunya sangat baik,
mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh hoax. Dikutip dari
indolinear.com,ada 4 hal dampak negatif yang dapat ditimbulkan yaitu hoax
sebagai pembuang – buang waktu, pengalihan isu, penipuan publik dan pemicu
kepanikan sosial.
2.2 Dampak
negatif dari hoax
Pertama adalah pembuang – buang waktu,
seperti dikutip dari cmsconnect.com, menyatakan bahwa dengan melihat hoax di
sosial media bisa mengakibatkan kerugian bagi individu itu sendiri maupun
kelompok di kantor tempat ia bekerja. Hal ini dikarenakan hoax tersebut yang
mengakibatkan efek mengejutkan sehingga sangat berpengaruh terhadap
produktivitas kelompok di kantor tersebut.
Dengan penurunan prodoktivitas tersebut,
maka apa yang dihasilkan semakin berkurang sedikit demi sedikit atau bahkan
dengan jumlah besar.
Kedua adalah sebagai pengalihan isu. Di
media sosial ataupun internet khususnya para penjahat internet atau biasa
dipanggil cyber crime,hoax biasa dimanfaatkan sebagai pelancar aksi kejahatan
mereka di internet atau di sosial media. Sebagai contohnya, para penjahat
cyberakan mengirimkan sebuah hoax yang berisikan bahwa telah terjadi kerentanan
sistem dalam pelayanan internet seperti gmail dan ymail. Lalu, para penjahat
tersebut akan mengirimkan sebuah tautan berupa link kepada para user atau
pengguna yang berisikan saran meng-klik tautan tersebut agar akun pengguna akan
terhindar dari kerentanan sistem gmailataupun ymail. Padahal, pada kenyataanya
tautan tersebut merupakan virus yang bisa membajak gmailmaupun ymail para
pengguna yang biasa kita sebut hacking.
Selanjutnya, adalah sebagai penipuan
publik. Jenis penipuan ini biasanya bertujuan untuk menarik simpati masyarakat
yang percaya dengan hoax tersebut, lalu ketika dianjurkan untuk menyumbangkan
sejumlah uang dan anehnya ada saja yang mau menyumbangkan uang tersebut tanpa
mau berpikir lebih dalam ataupun detail apakah berita tersebut terbukti benar
ataupun salah. Banyak orang yang akhirnya tertipu dengan hoax tersebut dan pada
akhirnya terlanjur mengirimkan sejumlah uang yang sangat besar. Salah satu
contoh kasusnya seperti dikutip dari indolinear.com beberapa waktu yang lalu
yaitu sebuah pesan yang beredar lewat aplikasi chat yaitu Whatsappberisi pesan
pembukaan pendaftaran CPNS nasional. Setelah berita hoax tersebut viral
terserbar, akhirnya pemerintah langsung memberikan klarifikasi bahwa pemerintah
tidak membuka pendaftaran CPNS pada waktu itu.
Berikutnya yang terakhir adalah sebagai
pemicu kepanikan publik. Biasanya hoax yang satu ini memuat berita yang
merangsang kepanikan khalayak publik, dan beritanya berisikan tentang tindak
kekerasan atau suatu musibah tertentu. Salah satu contohnya adalah hoax tentang
kecelakaan hilangnya pesawat Garuda Indonesia dengan tujuan Jakarta – Palu
beberapa waktu lalu. Hoax ini begitu cepat menyebar sampai media massa maupun
media online harus mengklarifikasi berita tersebut agar masyarakat tidak panic
ataupun percaya dengan hoax tersebut.
Selanjutnya, saya akan menjelaskan ciri
– ciri yang terdapat pada berita atau opini hoax. Hal ini tentunya sangat
bermanfaat untuk masyarakat yang notabenenya sering menggunakan sosial media
untuk meng-updateinformasi lebih dalam, akan tetapi tidak terjebak oleh berita
– berita palsu yang beredar. Dengan demikian, kita dapat menjadi pembaca yang
cerdas, bijaksana dan tidak termakan angin lalu.
2.3 Ciri-ciri dan cara mengidentifikasi
hoax
Ciri yang pertama adalah Judul dalam
suatu berita biasanya berbumbu provokatif dan disertai denga isu – isu terkini.
Hoax juga biasanya menggunakan judul berita sensasional sehingga dapat memicu
emosional para pembacanya. Pada umumnya berita hoax juga bisa diambil sumbernya
dari media massa atau media online yang resmi akan tetapi isi dar beritanya
diubah mula dari dikurangi hingga ditambahi sedikit agar membuat isi berita
semakin sensasional. Oleh karena itu jika anda merasa menemukan berita yang
memiliki judul ataupun isinya yang sedikit sensasional, ada baiknya untuk
mencaritahu lebih dalam lagi dan cocokan dengan berita aslinya apakah terlihat
perbedaanya atau tidak agar bisa kita lihat sama atau tidak isi berita
tersebut.
Selanjutnya, cara yang ampuh untuk
mengetahui berita hoax adalah dengan memeriksa fakta yang ada sebelum percaya
akan suatu berita. Biasanya jika suatu berita tidak disertai dengan sumber yang
jelas, maka sudah dipastikan bahwa berita tersebut adalah hoax. Dan biasakan
kita memeriksa berita yang kita baca, apakah berita tersebut adalah fakta
ataupun hanya sebuah opini semata.
Karena definisi serta dampak negatif dan
ciri dari berita hoax sudah dipaparkan oleh penulis, maka penulis akan
menjelaskan keresahan sesungguhnya. Keresahan ini timbul karena di era milenial
ini, sangat mudah sekali menyebarnya hoax dikalangan masyarakat. Hal ini menyebabkan
terjadinya sesat pikir atau fallacy terhadap suatu permasalahan sosial yang ada
dan menimbulkan salah kaprah atau semacamnya.
Padahal di zaman sekarang, globalisasi
sudah terjadi. Internet dan media sosial khususnya merubah jarak sesungguhnya
menjadi dekat karena tidak ada batasan informasi yang didapatkan oleh para
penggunanya. Sehingga menyebabkan konflik di dunia digital dan memengaruhi
kondisi sosial di dunia nyata.
Mengapa ini bisa terjadi? Alasan pertama
menurut penulis adalah kurangnya etika dalam menggunakan sosial media maupun
sejenisnya. Hal ini diperkuat dengan bebasnya para netizen mengungkapkan
pendapat mereka di dalam media sosial manapun yang mereka mau. Dengan keadaan
seperti itu, wajar saja akhir – akhir ini media sosial yang biasa digunakan
untuk penyebaran hoax seperti Twitter, Instagram, dan Whatsapp di
timeline-nyaselalu muncul berita – berita sensasional yang tidak bersumber sama
sekali.
Contoh saja di Instagram,dibagian menu
explore,bisa kita dapati berbagai macam berita hoax yang disertai foto yang
sebetulnya tidak ada hubungan dan kaitannya sama sekali. Akan tetapi, untuk
para pengguna aplikasi tersebut yang tergolong baru – baru ini menggunakannya biasanya begitu mudahnya
percaya dan terpengaruh dengan hoax tersebut. Saya sempat berpikir bahwa
mengapa begitu banyaknya masyarakat yang masih banyak mempercayai hal tersebut,
padahal seharusnya mereka menelaah terlebih dahulu informasi apa yang mereka
dapatkan.
Lantas dengan wawasan terkini mereka
yang terkesan “apa adanya”, mereka dengan cepatnya kembali menyebarkan ulang
berita yang sama. Kendati demikian, tidak semua pengguna sosial media yang
seperti itu. Ada saja mereka yang menggunakan sosial media dengan bijak dan
tidak terpengaruh oleh hoax terkini dikarenakan banyaknya pengetahuan dan
wawasan tentang hoax tersebut, sehingga para netizen yang bijak tersebut
langsung membuat “berita tandingan“ berupa klarifikasi terhadap suatu hoax yang
sedang dibahas atau panas – panasnya. Setelah itu timbulah semacam psywar di
media sosial tentang siapa yang paling benar.
Sebagai contoh, masalah pilkada DKI
Jakarta tahun ini merupakan pilkada yang begitu “berisik” bahkan pasca selesai
pilkada DKI Jakarta yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 3 Anies baswedan
dan Sandiaga Uno pun masih bertebaran hoax yang menjelekkan pasangan nomor urut
3 tersebut. Tidak hanya itu, pasangan dengan nomor urut 2 yaitu basuki tjahja
purnama dan Djarot pun tidak luput sebagai objek hoax sehingga mencemarkan nama
mereka. Perang hoax tersebut diduga adalah perang antar pendukung kedua
pasangan calon tersebut. Kendati demikian, penyebaran hoax yang terjadi di
salah satu media sosial yaitu Instagram tidak melulu tentang hoax antar kedua
paslon tersebut.
Saya sebagai penulis berpendapat bahwa
dengan menyebarnya berita hoax di media sosial manapun jika penggunanya atau
yang mendapat informasinya tidak membaca berita tersebut secara bijak, maka
bisa dipastikan dia akan selamanya terjebak arus berita hoax. Tidak hanya itu,
mereka yang tidak bijak dalam membaca beritapun akan ikut membuat hoax
tandingan sehingga antara kubu dengan yang lainnya tidak akan pernah habis
untuk saling serang di media sosial. Sudah bisa dipastikan, orang atau kelompok
te rsebut sudah memiliki perspektif
pemikiran yang salah dan hanya bisa saling menyalahkan tanpa menyeimbangkan
pemikiran mereka.
Berdasarkan permasalahan di atas yang
sudah kita ketahui, seharusnya pemerintah bisa mencegah para penyebar hoax
dengan memberikan sanksi lagi dari UU yang sudah ada atau menyempurnakan
kembali UU Pasal 27 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 5 ayat (1) dan (2),
Pasal 43 ayat (5), Pasal 26 dan Pasal 40. Namun menurut penulis, para pembuat
hoax – hoax di media sosial tetap tidak kunjung ada habis – habisnya. Bahkan
jumlah user yang menyebarkan hoax semakin banyak bahkan berkembang.
2.3 Berita Hoax
Menurut (Apandi, 2017), hoax adalah sebuah berita
palsu atau bohong. Hoax digunakan untuk menipu atau mengakali pembaca atau
pendengar untuk mempercayai sesuatu. Berita hoax dapat menyebabkan munculnya fitnah,
pembunuhan karakter, perang pernyataan di media sosial, putusnya silahturahmi
dan rusaknya kerukunan hidup masyarakat. Dalam artikel di website hai.grid.id,
terdapat 10 jenis berita bohong yang sering diterima oleh masyarakat, yaitu:
sosial politik, sara, kesehatan, makanan dan minuman, penipuan keuangan, IPTEK,
berita duka, candaan, bencana alam, dan lalu lintas.
Hoax membawa dampak negatif bagi kehidupan
masyarakat, seperti ujaran kebencian, fitnah, isu provokatif, sentiment SARA
dan pemutarbalikan fakta. Hoax juga melanggar prinsip jurnalisme online yang
isinya sebagai berikut (Given, 2017):
- Tidak
boleh plagiat
- Terbuka
atau transparan
- Tidak
menerima suap
- Menyelidiki
kebenaran dan memberitakannya
- Jujur
2. Undang-undang dan hukum tentang Hoax
Di Indonesia, undang – undang yang mengatur
mengenai informasi dan transaksi elektronik, adalah Undang – Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 yang
berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik”
Dalam pasal 28 ayat 1, kata “bohong” artinya
informasi yang tidak benar adanya. Sedangkan kata “menyesatkan” artinya dampak
yang ditimbulkan akibat berita bohong tersebut (Sembiring, 2017).
Selain itu ada beberapa pasal-pasal yg mengatur
tentang hoax, sebagai berikut :
-
Pasal 27 ayat (3),
-
Pasal 31 ayat (4)
-
Pasal 5 ayat (1) dan (2)
-
Pasal 43 ayat (5)
-
Pasal 26
-
Pasal 40
BAB III
Penutup
Penutup
Masyarakat perlu mengetahui apa itu berita hoax
untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif dari berita hoax tersebut, serta
bersikap lebih bijaksana dalam menanggapi perkembangan teknologi informasi dan
menelaah kebenaran dari informasi sebelum dibagikan ke orang lain. Cepatnya penyebaran
informasi tetap perlu disikapi dengan tenang dan jernih. Masyarakat harus
lambat dalam mempercayai informasi yang diperoleh dengan memastikan kembali ke
beberapa sumber yang terpercaya.
Referensi
- Minano,
R., Aller, C. F., Anguera, A., & Portillo, E. (2015). Introducing
ethical, social, and environtmental issues in ICT engineering degrees. Journal
of Technology and Science Education, 5(4), 272-285.
- Data
Statistik Pengguna Internet Indonesia Tahun 2016. (2017, June 14).
Retrieved from http://nextdigitalmarketer.com/data-statistik-pengguna-internet-indonesia/
- Bahar,
A. Ini Dia 10 Jenis Berita Hoax yang Laku di Masyarakat, Hati-hati ya!.
(2017, May 16). Hai. Retrieved from http://hai.grid.id/Feature/Event/Ini-Dia-10-Jenis-Berita-Hoax-Yang-Laku-Di-Masyarakat-Hati-Hati-Ya
- Lawan
Hoaks dengan Literasi Digital. (2017, October 22). Kompas.
Retrieved from http://regional.kompas.com/read/2017/10/22/23213851/lawan-hoaks-dengan-literasi-digital
- Setiawan,
I W. A. Anti Hoax Sang Pendidik: Etika Jurnalisme dan Tantangan Berita
Hoax. (2017, November 07). Retrieved from https://www.kompasiana.com/iwayanagussetiawan/5a01b503ade2e163503eeaf2/anti-hoax-sang-pendidik-etika-jurnalisme-dan-tantangan-berita-hoax
- 5
Prinsip Etika Jurnalisme Online. (2017, May 28). Kompas. Retrieved
from https://www.kompasiana.com/givenmeilany/5-prinsip-etika-jurnalisme-online_592781add5937382048b4567
- Tashandra,
N. Media Sosial, Penyebaran “Hoax”, dan Budaya Berbagi. (2017, February
14). Kompas. Retrieved from http://nasional.kompas.com/read/2017/02/14/09055481/media.sosial.penyebaran.hoax.dan.budaya.berbagi.
- Agung,
B. Program Literasi Digital Sasar Millenial Demi Tekan Hoax. (2017,
October 03). CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171002171758-192-245609/program-literasi-digital-sasar-millenial-demi-tekan-hoax
- Sembiring,
T. Hoaks Menurut Hukum. (2017, September 12). Kompas. Retrieved
from https://www.kompasiana.com/theosembiring/59b7a51d4548027ff535adf3/hoax-menurut-hukum
- Pratama,
A. H. 4 Hal yang Harus Kamu Perhatikan Sebelum Mempublikasikan Informasi
di Media Sosial. (2016, November 21). TechinAsia. Retrieved from https://id.techinasia.com/etika-menyebarkan-informasi-media-sosial.
- Hermiyanto,
I. Literasi Digital. (2013, April 08). Literasi Digital. Kompas.
Retrieved from https://www.kompasiana.com/iinhermiyanto/literasi-digital_55280e9df17e61ba098b45bc
- Sobri,
M. Emigawaty, & Damayanti, N. R. (2017). Pengantar Teknologi
Informasi. Yogyakarta : ANDI.s
- Nuryanto,
H. (2012). Sejarah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Jakarta : PT Balai Pustaka.
- Suryana
(2013), Y. Lecture Notes – Pengantar Mata Kuliah. Jakarta : Binus
University.
- Hourdequin,
M. (2015). Environmental Ethics: From Theory to Practice. London :
Bloomsbury Publishing.
- Apandi,
I. & Rosdianawati, S. (2017). Guru Profesional Bukan Guru Abal-Abal.
Yogyakarta : Deepublish.
- Monohevita,
L (2017). Stop Menyebarkan Hoax. Depok : Universitas Indonesia.
EmoticonEmoticon