Tampilkan postingan dengan label desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label desa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Januari 2019

Perbedaan Masyarakat Kota Pontianak dengan Desa Punggur

Pertama-tama, apakah masyarakat itu?

Menurut R. Linton, masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidupdan bekerja sama, sehingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam suatu kesatuan sosial dengan batas batas tertentu.

Terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi acuan untuk meneliti apa saja perbedaan masyarakat perkotaan dan pedesaan, yang akan dibahas pada artikel kali ini. Subjek yang akan menjadi bahan penelitian kali ini yaitu Kota Pontianak dan Desa Punggur.



1. Jumlah dan kepadatan penduduk

Pada kota Pontianak, sesuai data Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil, terdapat 664.394 warga yang tinggal dan mendiami kota Pontianak derngan jumlah kepadatan penduduk sebanyak 5.145 jiwa/km2. Sedangkan pada desa Punggur, penduduk yang mendiami desa ini sekitar 20.000 jiwa dengan rata rata kepadatan penduduk 300 jiwa/km2.

2. Lingkungan Hidup

Pada kota Pontianak, lingkungan hidupnya telah modern. Belum terdapat banyak gedung perkantoran, terdapat pusat perbelanjaan yang lumayan besar, serta banyak swalayan yang berskala kecil dan besar menyebar di seluruh penjuru kota. Pemukiman warga yang lumayan padat serta mudahnya akses jalan menjadi bagian dari kota ini. Serta sudah terdapat pelabuhan berskala internasional dan bandara berskala internasional. Untuk sektor pendidikan, di kota Pontianak sudah terdapat banyak sekolah negeri dari dasar hingga menengah atas dan perguruan tinggi. Sedangkan pada desa Punggur, lingkungan hidupnya masih dekat dengan alam, ditandai dengan banyaknya hutan dan kebun milik warga sekitar. Akses jalan ke beberapa pelosok masih sulit dilewati kendaraan beroda empat dan bahkan mustahil. Sudah banyak terdapat pasar tradisional serta sekolah negeri yang memadai. Serta pemukiman yang tak terlalu padat. Kebanyakan rumah di desa Punggur terletak di depan kebun mereka masing-masing.



3. Mata Pencarian

Di kota Pontianak, banyak perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi dan industri. Jadi,  kebanyakan  masyarakat di kota Pontianak menjalani mata pencarian sebagai pegawai, serta pelayanan bagian jasa. Sedangkan di desa Punggur, masyarakat menjalani mata pencaharian sebagai petani buah dan sayuran serta nelayan.

4. Corak Kehidupan Sosial

Corak kehidupan di kota Pontianak cenderung heterogen. Berbagai suku ras dan agama berkumpul di kota ini, dengan didominasi oleh masyarakat bersuku melayu. Terdapat juga penduduk dengan suku Tionghoa, Jawa, dan Bugis yang merupakan pendatang yang telah menetap dan tinggal dalam waktu yang lama. Sedangkan di desa Punggur , corak kehidupannya cenderung homogen, yaitu suku bugis yang mendominasi desa ini.

5. Stratifikasi Sosial

Dengan kepadatan penduduk yang padat dan jumlah penduduk yang banyak serta berbagai lapisan masyarakat, tentu menjadikan stratifikasi sosial di kota Pontianak lebih kompleks dengan banyak pertimbangan seperti kekayaan, pendidikan, dan lain-lain. Sedangkan di desa Punggur, stratifikasi sosial tidak begitu kompleks dengan masyarakat yang cenderung setara dengan yang lain karena roda ekonomi yang hanya berputar di sekitar kawasan desa saja. Walaupun banyak hasil dari desa yang dikirim dan dijual di kota. 

6. Mobilitas Sosial

Di kota Pontianak, Mobilitas Sosial cenderung lebih besar. Hal ini dikarenakan seorang yang tinggal di kota memiliki peluang yang besar untuk mengalami mobilitas sosial. Banyaknya lowongan pekerjaan serta meningkatnya tingkat pendidikan menjadi salah satu pemicu mobilitas sosial pada  masyarakat kota. Sedangkan pada masyarakat desa, masyarakat cenderung mengalami mobilitas sosial yang lambat. Hal ini dikarenakan lapangan pekerjaan yang tidak terlalu banyak yang menyebabkan mobilitas sosial berjalan lambat. Karna hal ini juga lah banyak penduduk desa yang memutuskan untuk pindah ke kota untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Tak jarang dari mereka yang sukses di kota dan membuka lapangan pekerjaan untuk desa asal mereka yang meningkatkan mobilitas sosial masyarakat desa tersebut, walaupun secara perlahan dan tak secepat kota.

7. Pola Interaksi Sosial

Pola interaksi sosial yang terjadi di masyarakat Kota Pontianak cenderung beragam. Bisa antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok. Hal ini dikarenakan motif-motif sosial masyarakat yang berbeda-beda. Sedangkan pada desa Punggur, pola interaksi yang terjadi cenderung antara individu dan individu, dan kadang terjadi pola interaksi antara individu dan kelompok. Hal ini dikarenakan masyarakat yang bersifat homogen sehingga mereka jarang melakukan pola interaksi antara kelompok dengan kelompok.

8. Solidaritas Sosial

Masyarakat kota Pontianak cenderung memiliki bentuk solidaritas sosial organik. Hal ini ditandai dengan masyarakat yang bersifat heterogen serta terdapat banyak pembagian pekerjaanyang mana setiap bagian dari pekerjaan itu sama-sama penting, sehingga pekerjaan cenderung lebih efisien. Sedangkan masyarakat desa Punggur memiliki bentuk solidaritas sosial mekanik. Hal ini ditandai dengan masyarakat yang bersifat homogen.

9. Kedudukan dalam sistem Strata Administrasi Negara 

Dalam sistem administrasi negara, kota Pontianak berada di tingkat lebih atas, tepatnya di tingkat ketiga setelah negara (NKRI) dan provinsi (Kalimantan Barat). Sedangkan desa Punggur berada di tingkat kelima, setelah kecamatan dan dan kelurahan.




Sumber :
http://islamicgleam.blogspot.com/2015/09/contoh-perbedaan-masyarakat-desa-dan.html
wikipedia.co.id
https://www.kajianpustaka.com













Minggu, 25 November 2018

Pembangunan Desa di Indonesia

Desa termasuk salah satu aset penting yang tidak dapat terhindarkan karena dapat menjadi penggerak kemajuan masyarakat Indonesia. Kemajuan didapat dari adanya kerja sama dan saling ketergantungan satu sama lainnya. Ketergantungan antara desa dengan kota  yang saling sinergi, menjadikan kegiatan sosial, ekonomi, dan lingkungan dapat tumbuh pesat guna pembangunan Indonesia.
Untuk mewujudkan cita-cita pembangunan, terutama desa, para anggota legislatif membuat UU No 6 tahun 2014 tentang desa agar sistem pemerintahan desa lebih terkordinasikan dengan baik. Tidak hanya itu, program dana desa dari pemerintah telah digulirkan setiap tahunnya untuk pembangunan desa selama 3 tahun terakhir. Hal itu dimaksudkan untuk menjawab persoalan kemiskinan dan kerentanan akibat dari ketimpangan pembangunan yang telah dilaksanakan.
Seiring dengan hal tersebut, dana desa ini membuat polemik dikarenakan banyak penyelewengan dana desa. Pada bulan Januari 2016 hingga Agustus 2017, ICW (Indonesian Corruption Watch) merilis ada 110 kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa yang diproses aparat. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan bahwa dari ratusan kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. Selain itu, ada peningkatan jumlah kerugian jika dibanding tahun sebelumnya yakni sekitar Rp 9,2 miliar. Bentuk korupsinya sangat bervariasi seperti penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up, laporan fiktif, pemotongan anggaran hingga suap. Selain itu, pelakunya  pun beragam yaitu dari 139 pelaku, 107 di antaranya kepala desa sedangkan 20 lainnya perangkat desa dan dua istri kepala desa. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melibatkan perguruan tinggi (Pertides) untuk menggenjot pembangunan di desa-desa. Pertides juga akan melakukan beragam riset terkait efektivitas penyaluran dana desa dan hasilnya dilaporkan ke Kemendes PDTT, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Harapan besar penggunaan dana desa ini mampu meng-upgrade  kondisi desa tersebut. Kondisi desa dapat diukur melalui indeks desa membangun yang dikeluarkan pada Peraturan Menteri Desa dan PDTT No 2 Tahun 2017 yaitu desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Dengan Keputusan Menteri Desa PDTT No 126 Tahun 2017, pembangunan desa diprioritaskan untuk daerah tertinggal. Dilihat dari IDM, wilayah Jawa Barat terdapat 389 desa berkembang dan 382 desa tertinggal. Beberapa faktor yang menyebabkan itu semua di antaranya sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan, keberadaan BUMDes, kegiatan penunjang perekonomian warga, akses tansportasi dan infrastruktur jalan yang belum memadai (Pemda Jabar, 2016).
Para calon pemimpin pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) bulan Juni 2018 mendatang, haruslah memperhatikan pembangunan desa. Sinergi antara program pemerintah pusat dan daerah mengenai desa sangat penting untuk keberlanjutan Nawacita. Sangat disayangkan apabila program ini tidak dilanjutkan secara berkelanjutan dikarenakan pergantian kepemimpian baik pusat maupun daerah.
Program Kemendes PDTT telah mengembangkan program unggulan berdasarkan tiga pendekatan yang disebut sebagai pilar Desa Membangun Indoesia, yaitu jaring komunitas wiradesa, lumbung ekonomi desa, dan lingkar budaya desa.

Jaring komunitas
Kualitas sumber daya manusia perlu diberdayakan dengan memperbanyak kesempatan dan pilihan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, masalah yang sering muncul upaya peningkatan desa ini adalah ketidakberdayaan dan marjinalisasi. Ketidakberdayaan dan marjinalisasi ini menjadi penghambat pembangunan desa. Kini faktanya adalah telah berkembang menjadi aspek, sebab, dan sekaligus dampak kemiskinan. Kemiskinan dapat berkurang dengan adanya dana desa untuk dikelola membangun desa dari segala sektor. Diharapkan dengan adanya dana desa ini, semua pembangunan desa dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa. Hal tersebut dapat memicu produktivitas desa dengan memberikan langsung lapangan pekerjaan. Selain itu, solidaritas sosial dan toleransi antarwarga akan tumbuh guna pembangunan desa.

 Lumbung ekonomi
Dana desa dapat dipergunakan untuk menumbuhkan perekonomian di pedesaan. Karena masing-masing wilayah di pedesaan sangat beragam  karakteristiknya, perlu dikembangkan untuk menggali potensi desa. Potensi ekonomi desa yang sudah termanfaatkan oleh masyarakat desa di Indonesia di antaranya perkebunan, perikanan, energi baru terbarukan, komoditas UMKM, pertanian, dan wisata.  Salah satu pengembangan Lumbung Ekonomi Desa untuk pengelolaaan potensi ekonomi desa yaitu BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa). BUMDesa akan kuat jika dibangun dan dikelola bersama-sama dengan orang-orang desa yang teruji secara nilai dan moral, memiliki modal sosial yang kuat, dan mampu mengembangkan kreasi dan daya untuk menjangkau modal, jaringan dan informasi.      

Lingkar budaya
Pembangunan desa tidak cukup hanya kepada inisiasi perseorangan, insentif, tetapi sosio-kultural yang terdapat pada desa tersebut berpengaruh. Gerakan pembangunan desa dilakukan dengan kebersamaan, persaudaraan,  dan kesadaran melakukan perubahan. Dengan adanya dana desa haruslah menghasilkan kemajuan. Kemajuan desa didasari sebagai kerja budaya dengan norma dan moral, dengan demikian kegiatan di bidang lainnya seperti sosial-ekonomi kehidupan desa akan mampu menegakkan martabat dan kesejahteraan.
Ketiga pilar tersebut saling berkaitan satu sama lainnya guna penunjang pembangunan desa. Komitmen dari setiap pemangku kepentingan memberdayagunakan dengan berbagai pendekatan, diharapkan mampu mencapai target dan menghasilkan dampak yang bisa dipertahankan untuk kemajuan dan kesejahteraan kehidupan desa.
Tambah lagi, diperlukan adanya pengawasan terhadap dana desa yang dilakukan oleh Satgas (Satuan Petugas) Dana Desa, terdiri dari beberapa kementerian/lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan. Namun, Menteri Desa PDTT, Eko mengatakan pengawasan langsung dari masyarakat adalah yang paling penting. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan langsung kepada Satgas Dana Desa bila menemukan penyelewengan terkait dana desa.

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/opini/2018/04/04/pembangunan-desa-422317