Minggu, 25 November 2018

Pembangunan Desa di Indonesia

Desa termasuk salah satu aset penting yang tidak dapat terhindarkan karena dapat menjadi penggerak kemajuan masyarakat Indonesia. Kemajuan didapat dari adanya kerja sama dan saling ketergantungan satu sama lainnya. Ketergantungan antara desa dengan kota  yang saling sinergi, menjadikan kegiatan sosial, ekonomi, dan lingkungan dapat tumbuh pesat guna pembangunan Indonesia.
Untuk mewujudkan cita-cita pembangunan, terutama desa, para anggota legislatif membuat UU No 6 tahun 2014 tentang desa agar sistem pemerintahan desa lebih terkordinasikan dengan baik. Tidak hanya itu, program dana desa dari pemerintah telah digulirkan setiap tahunnya untuk pembangunan desa selama 3 tahun terakhir. Hal itu dimaksudkan untuk menjawab persoalan kemiskinan dan kerentanan akibat dari ketimpangan pembangunan yang telah dilaksanakan.
Seiring dengan hal tersebut, dana desa ini membuat polemik dikarenakan banyak penyelewengan dana desa. Pada bulan Januari 2016 hingga Agustus 2017, ICW (Indonesian Corruption Watch) merilis ada 110 kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa yang diproses aparat. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan bahwa dari ratusan kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. Selain itu, ada peningkatan jumlah kerugian jika dibanding tahun sebelumnya yakni sekitar Rp 9,2 miliar. Bentuk korupsinya sangat bervariasi seperti penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up, laporan fiktif, pemotongan anggaran hingga suap. Selain itu, pelakunya  pun beragam yaitu dari 139 pelaku, 107 di antaranya kepala desa sedangkan 20 lainnya perangkat desa dan dua istri kepala desa. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melibatkan perguruan tinggi (Pertides) untuk menggenjot pembangunan di desa-desa. Pertides juga akan melakukan beragam riset terkait efektivitas penyaluran dana desa dan hasilnya dilaporkan ke Kemendes PDTT, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Harapan besar penggunaan dana desa ini mampu meng-upgrade  kondisi desa tersebut. Kondisi desa dapat diukur melalui indeks desa membangun yang dikeluarkan pada Peraturan Menteri Desa dan PDTT No 2 Tahun 2017 yaitu desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Dengan Keputusan Menteri Desa PDTT No 126 Tahun 2017, pembangunan desa diprioritaskan untuk daerah tertinggal. Dilihat dari IDM, wilayah Jawa Barat terdapat 389 desa berkembang dan 382 desa tertinggal. Beberapa faktor yang menyebabkan itu semua di antaranya sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan, keberadaan BUMDes, kegiatan penunjang perekonomian warga, akses tansportasi dan infrastruktur jalan yang belum memadai (Pemda Jabar, 2016).
Para calon pemimpin pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) bulan Juni 2018 mendatang, haruslah memperhatikan pembangunan desa. Sinergi antara program pemerintah pusat dan daerah mengenai desa sangat penting untuk keberlanjutan Nawacita. Sangat disayangkan apabila program ini tidak dilanjutkan secara berkelanjutan dikarenakan pergantian kepemimpian baik pusat maupun daerah.
Program Kemendes PDTT telah mengembangkan program unggulan berdasarkan tiga pendekatan yang disebut sebagai pilar Desa Membangun Indoesia, yaitu jaring komunitas wiradesa, lumbung ekonomi desa, dan lingkar budaya desa.

Jaring komunitas
Kualitas sumber daya manusia perlu diberdayakan dengan memperbanyak kesempatan dan pilihan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, masalah yang sering muncul upaya peningkatan desa ini adalah ketidakberdayaan dan marjinalisasi. Ketidakberdayaan dan marjinalisasi ini menjadi penghambat pembangunan desa. Kini faktanya adalah telah berkembang menjadi aspek, sebab, dan sekaligus dampak kemiskinan. Kemiskinan dapat berkurang dengan adanya dana desa untuk dikelola membangun desa dari segala sektor. Diharapkan dengan adanya dana desa ini, semua pembangunan desa dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa. Hal tersebut dapat memicu produktivitas desa dengan memberikan langsung lapangan pekerjaan. Selain itu, solidaritas sosial dan toleransi antarwarga akan tumbuh guna pembangunan desa.

 Lumbung ekonomi
Dana desa dapat dipergunakan untuk menumbuhkan perekonomian di pedesaan. Karena masing-masing wilayah di pedesaan sangat beragam  karakteristiknya, perlu dikembangkan untuk menggali potensi desa. Potensi ekonomi desa yang sudah termanfaatkan oleh masyarakat desa di Indonesia di antaranya perkebunan, perikanan, energi baru terbarukan, komoditas UMKM, pertanian, dan wisata.  Salah satu pengembangan Lumbung Ekonomi Desa untuk pengelolaaan potensi ekonomi desa yaitu BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa). BUMDesa akan kuat jika dibangun dan dikelola bersama-sama dengan orang-orang desa yang teruji secara nilai dan moral, memiliki modal sosial yang kuat, dan mampu mengembangkan kreasi dan daya untuk menjangkau modal, jaringan dan informasi.      

Lingkar budaya
Pembangunan desa tidak cukup hanya kepada inisiasi perseorangan, insentif, tetapi sosio-kultural yang terdapat pada desa tersebut berpengaruh. Gerakan pembangunan desa dilakukan dengan kebersamaan, persaudaraan,  dan kesadaran melakukan perubahan. Dengan adanya dana desa haruslah menghasilkan kemajuan. Kemajuan desa didasari sebagai kerja budaya dengan norma dan moral, dengan demikian kegiatan di bidang lainnya seperti sosial-ekonomi kehidupan desa akan mampu menegakkan martabat dan kesejahteraan.
Ketiga pilar tersebut saling berkaitan satu sama lainnya guna penunjang pembangunan desa. Komitmen dari setiap pemangku kepentingan memberdayagunakan dengan berbagai pendekatan, diharapkan mampu mencapai target dan menghasilkan dampak yang bisa dipertahankan untuk kemajuan dan kesejahteraan kehidupan desa.
Tambah lagi, diperlukan adanya pengawasan terhadap dana desa yang dilakukan oleh Satgas (Satuan Petugas) Dana Desa, terdiri dari beberapa kementerian/lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan. Namun, Menteri Desa PDTT, Eko mengatakan pengawasan langsung dari masyarakat adalah yang paling penting. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan langsung kepada Satgas Dana Desa bila menemukan penyelewengan terkait dana desa.

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/opini/2018/04/04/pembangunan-desa-422317


EmoticonEmoticon